IMPLEMENTASI METODE PELAKSANAAN KONSTRUKSI PILE CAP PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG PENUNJANG PEMBELAJARAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG DI ERA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)
DOI:
https://doi.org/10.17977/um071v27i12022p19-30Keywords:
pile cap, Universitas Negeri Malang, Gedung Penunjang Pembelajaran, PPKMAbstract
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mengatasi pandemi COVID-19 telah melumpuhkan banyak sektor kehidupan, terutama sektor konstruksi. Banyak proyek yang mengalami keterlambatan, penghentian pelaksanaan, dan pembengkakan anggaran. Universitas Negeri Malang (UM) merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang tengah melaksanakan Proyek Pembangunan Gedung Penunjang Pembelajaran Universitas Negeri Malang (UM) di era PPKM. Hal ini tentunya membutuhkan suatu metode pelaksanaan dan kebijakan yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Pile cap merupakan sebuah konstruksi beton bertulang yang berfungsi untuk menyatukan sekelompok tiang pancang yang telah terpasang dan menyebarkan beban dari struktur di atasnya. Pile cap memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu konstruksi yang mengharuskan pelaksanan konstruksi pile cap harus menggunakan metode pelaksanaan yang sesuai. Pelaksanaan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode pelaksanaan konstruksi pile cap Proyek Pembangunan Gedung Penunjang Pembelajaran UM di era PPKM. Pelaksanaan konstruksi pile cap berpedoman pada metode yang telah ditentukan oleh proyek. Metode pelaksanaan pile cap memiliki beberapa tahapan, yaitu: 1) pekerjaan persiapan; 2) pekerjaan galian, 3) pekerjaan pembobokan; 4) pekerjaan urugan dan lantai kerja; 5) pekerjaan pembesian; 6) pekerjaan bekisting; 7) pekerjaan pengecoran; dan 8) pekerjaan perawatan beton. Pelaksanaan konstruksi tersebut tentunya juga memiliki beberapa kendala yang menghambat waktu penyelesaiannya, yaitu cuaca dan keamanan pekerja. Kebijakan yang diambil oleh pelaksana proyek saat era PPKM yaitu dengan menerapkan instruksi Menteri PUPR dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan COVID-19, menyediakan fasilitas kesehatan, mengedukasi semua pekerja, hingga melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan sarana dan prasarana kantor dan lapangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Christian Hadinata, M. Mirza Abdillah Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





